Jemaah Umrah Wajib Pulang dari Saudi Sebelum 29 April, Kalau Tidak Siap-Siap Kena Denda!
JEDDAH – Bagi kamu yang sedang menjalankan ibadah umrah, ada satu hal penting yang perlu banget dicatat: semua jemaah umrah dari luar negeri wajib meninggalkan Arab Saudi paling lambat tanggal 29 April 2025. Kalau lewat dari tanggal itu, siap-siap kena denda besar!
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Tanggal 29 April itu bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1446 H, yang juga jadi awal dimulainya persiapan untuk musim haji. Makanya, Kota Makkah akan mulai “disterilkan” dari jemaah umrah supaya fokus ke penyambutan jemaah haji.
Batas Masuk Jemaah Umrah Terakhir: 13 April
Selain batas keluar, pemerintah Saudi juga menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal) sebagai hari terakhir jemaah umrah boleh masuk ke Arab Saudi. Artinya, setelah tanggal itu, tidak ada lagi jemaah umrah yang diizinkan datang.
Kalau ada yang nekat masuk dan tetap melaksanakan umrah di atas tanggal tersebut, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan bisa terkena sanksi.
Sanksi Tegas untuk Jemaah dan Penyelenggara Umrah
Kementerian menghimbau seluruh jemaah, perusahaan travel, dan penyelenggara umrah untuk taat terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Kalau sampai ada jemaah yang tinggal lebih lama dari seharusnya dan tidak dilaporkan oleh pihak travel, maka perusahaan tersebut bisa kena denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp440 juta, plus kemungkinan tindakan hukum lainnya.
Hanya Visa Haji yang Berlaku untuk Musim Haji
Sementara itu, Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga mengingatkan bahwa hanya visa haji yang boleh digunakan untuk masuk ke Makkah saat musim haji. Jadi, kalau ada yang coba-coba masuk pakai visa wisata atau jenis visa lainnya, risikonya tinggi—mulai dari hukuman berat hingga deportasi.
Tak hanya jemaah, warga Saudi atau ekspatriat yang membantu orang tanpa visa haji resmi untuk masuk ke Makkah juga bisa didenda 10.000 riyal (sekitar Rp. 44 juta). Kalau pelanggarannya diulangi, dendanya akan semakin besar karena dikalikan.
Tempat-Tempat Suci yang Dijaga Ketat
Larangan ini juga berlaku untuk wilayah suci lainnya seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, hingga titik-titik strategis seperti Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, pos keamanan, dan check point lainnya. Jadi jangan coba-coba masuk ke wilayah tersebut kalau kamu bukan pemegang visa haji resmi.