JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akan menghentikan sementara pelaksanaan ibadah umrah mulai tanggal 29 April hingga 10 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemegang visa, kecuali mereka yang memiliki izin resmi sebagai jemaah haji.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menyebutkan bahwa masa penangguhan dimulai dari 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah 1446 H. Artinya, hanya jemaah dengan visa haji resmi yang diizinkan untuk melaksanakan umrah selama periode tersebut.
“Umrah akan dihentikan sementara bagi warga lokal, ekspatriat, serta pemegang visa apapun sejak 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah,” tulis Kementerian dalam pernyataannya yang dikutip dari akun X Inside the Haramain, Kamis (10/4/2025).
Kebijakan ini juga telah diumumkan oleh Kedutaan Besar Sierra Leone di Arab Saudi melalui situs resmi mereka.
Aturan Ketat Menjelang Musim Haji 2025
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) menjadi hari terakhir masuknya jemaah umrah ke Saudi, dan 29 April 2025 (1 Dzulqa’dah 1446 H) sebagai batas akhir kepulangan ke negara asal.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan intensif menyambut musim haji 2025, agar proses pelaksanaan haji dapat berjalan lebih lancar dan tertib.
Ministry of Hajj and Umrah:
– Umrah is to be suspended for Citizens, Residents and holders of all types of Visa from 1st Dhul Qadah till 14 Dhul Hijjah
– Only Valid Hajj Permit holders will be able to perform Umrah beginning 1st Dhul Qadah pic.twitter.com/M0r860Ja87
— Inside the Haramain (@insharifain) April 9, 2025
“Setiap jemaah yang tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan akan dianggap melanggar hukum,” tegas Kementerian.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jemaah, perusahaan travel, serta penyedia jasa umrah untuk mematuhi jadwal dan peraturan yang berlaku.
Denda dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Bagi perusahaan atau agen travel yang lalai melaporkan jemaah umrah yang overstay atau tidak pulang tepat waktu, denda maksimal hingga 100.000 riyal (sekitar Rp440 juta) bisa dikenakan. Tak hanya itu, tindakan hukum tambahan juga bisa diberlakukan kepada penanggung jawabnya.