Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Plus/Khusus
Jakarta – Haji furoda menjadi salah satu alternatif pilihan bagi umat Islam di Indonesia yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji tanpa terikat pada periode antrean yang panjang. Program ini menawarkan sejumlah keunggulan, termasuk percepatan keberangkatan dan fasilitas eksklusif yang memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan ibadah.
Berbeda dengan haji plus yang penyelenggaraannya berada di bawah wewenang langsung Kementerian Agama Republik Indonesia, haji furoda diatur oleh Pemerintah Arab Saudi melalui penerbitan visa khusus yang dikenal sebagai visa Mujamalah. Kedua program ini memiliki perbedaan mendasar, yang meliputi aspek proses keberangkatan hingga fasilitas yang disediakan bagi jemaah.
Definisi Haji Furoda
Merujuk pada publikasi “Ekosistem Haji” karya Endang Jumali, dkk., haji furoda didefinisikan sebagai program haji resmi nonkuota yang diselenggarakan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji Saudi.
Program ini secara khusus ditujukan bagi jemaah yang memperoleh undangan haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi dan pelaksanaannya difasilitasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Haji furoda menghadirkan solusi bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa harus menjalani periode antrean yang panjang seperti pada program haji reguler, meskipun konsekuensinya adalah biaya yang cenderung lebih tinggi.
Secara yuridis, penyelenggaraan haji furoda memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 18.
Pasal tersebut menguraikan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa kuota reguler dan visa mujamalah yang merupakan undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh visa mujamalah diwajibkan untuk berangkat melalui PIHK, dan PIHK yang memberangkatkan jemaah tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan keberangkatan tersebut kepada Menteri Agama.
Fasilitas Haji Furoda
Fasilitas yang disediakan bagi jemaah haji furoda secara signifikan lebih komprehensif dibandingkan dengan haji reguler maupun haji plus. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikcom, berikut adalah beberapa fasilitas yang lazim ditawarkan kepada jemaah haji furoda:
- Proses antrean yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler.
- Perolehan visa haji resmi yang tercatat secara daring melalui aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus untuk ibadah haji.
- Akomodasi berupa penginapan di hotel bintang lima, dengan variasi tergantung pada jenis paket yang dipilih.
- Perjalanan menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan penerbangan langsung menuju Jeddah atau Madinah.
- Fasilitas maktab khusus untuk haji furoda (nomor 93-96).
- Penyediaan hotel transit di Mina.
- Fasilitas tenda ber-AC di Arafah.
- Fleksibilitas dalam durasi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, yang dapat disesuaikan dengan preferensi jemaah.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus/Khusus
Mengacu pada publikasi “Ekosistem Haji” karya Endang Jumali, haji plus dan haji furoda memperlihatkan perbedaan mendasar dalam aspek kuota dan pengelolaan.
Haji plus merupakan program haji yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan alokasi kuota resmi yang telah ditetapkan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih) untuk haji plus disertai dengan persyaratan jaminan kemampuan finansial, termasuk adanya jaminan bank untuk mendapatkan alokasi tempat dari 8 persen kuota haji Indonesia.
Sebaliknya, haji furoda adalah program haji nonkuota yang pengaturannya berada langsung di bawah wewenang pemerintah Arab Saudi melalui undangan visa mujamalah. Program ini juga diselenggarakan oleh PIHK, namun kuotanya tidak termasuk dalam kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga memungkinkan jemaah untuk berangkat dengan waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan haji plus atau reguler.
Selain itu, berikut ini adalah perbandingan lengkap antara haji plus dan haji furoda:
- Biaya
Secara umum, biaya haji furoda cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan haji plus. Sebagai ilustrasi, biaya haji plus pada tahun 2024 berkisar antara Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta, tergantung pada paket yang dipilih. Sementara itu, biaya keberangkatan haji furoda memiliki rentang yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 373,4 juta hingga Rp 974,2 juta. - Visa
Visa haji plus diterbitkan oleh Kementerian Agama RI sesuai dengan kuota yang telah dialokasikan. Sebaliknya, visa haji furoda diterbitkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi dan dikenal dengan sebutan visa mujamalah atau visa khusus. - Waktu Tunggu
Jemaah haji furoda tidak perlu menjalani periode waktu tunggu yang panjang untuk keberangkatan, karena dapat berangkat pada tahun yang sama dengan penerbitan visa. Di sisi lain, calon jemaah haji plus umumnya harus menunggu selama 5-9 tahun untuk memperoleh giliran keberangkatan. - Durasi Tinggal
Durasi tinggal jemaah haji plus di Arab Saudi adalah sekitar 25 hari. Sementara itu, jemaah haji furoda memiliki durasi tinggal yang lebih singkat, yaitu sekitar 16-24 hari. - Fasilitas
Haji plus menawarkan fasilitas penginapan yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram, konsumsi, dan akomodasi yang telah termasuk dalam biaya paket. Sebaliknya, fasilitas yang disediakan dalam haji furoda umumnya lebih eksklusif, seperti penerbangan langsung dengan Saudi Airlines dan hotel transit di Mina.